Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2025/PA.Sdk DALANTA ULINA BR SURBAKTI H. ANWAR SANI TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2025/PA.Sdk
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat 85/Pdt.G/2025/PA.Sdk
Penggugat
NoNama
1DALANTA ULINA BR SURBAKTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ringkas Bangun, S.H.DALANTA ULINA BR SURBAKTI
Tergugat
NoNama
1H. ANWAR SANI TARIGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M A I R :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

1. Menyatakan menurut hukum bahwa harta-harta benda sebagaimana diuraikan dibawah ini, adalah harta bersama Penggugat dengan tergugat serta belum pernah di bagi  terdiri dari :

A. Harta bersama Pengugat dengan Tergugat berupa benda tidak Bergerak :

Sudah Tercatat Atas Nama Anwar Sani Tarigan

Sudah dalam bentuk Sertipikat

1) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 335/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25-07-2012 No. 03.07.2/2012 Luas  164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal, 24 Oktober 2012 An. H.Anwar Sani Tarigan;

2) Sebidang tanah dengan Luas ± 71 M?2;, yang terletak di Jalan Kopi Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

-Sebelah Timur berbatasan dengan : J.B. Tarigan

-Sebelah Barat berbatasan dengan : Sianturi

-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Kopi

-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 830/Sidikalang berdasarkan surat ukur tanggal 21-04-1994 No.72/1994 Luas ± 71 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 21 April 1994 An. Lodewik Simorangkir Sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli No 358/PPAT-SDK/No:516/2006 tanggal 24 Agustus 2006 antara Lodewik Simorangkir yang melakukan pelepasan hak kepada Anwar Sani Tarigan atas sebidang tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 830/Sidikalang An. H. Anwar Sani Tarigan;

Sudah dalam bentuk Sertipikat namun belum balik nama

3) Sebidang tanah dengan Luas ± 1.200 M?2;, yang terletak di Jalan Pandu, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan surat ukur tanggal 26-07-1995 N0. 604/1995 An. Marihot Manik. Sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Nomor 29, tanggal 16 Februari 2012 antara Marihot Manik yang melakukan penyerahan hak kepada Anwar Sani Tarigan atas sebidang tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 237/Batang Beruh;

4) Sebidang tanah dengan Luas ± 6.838 M?2;, yang terletak di Jalan Ke Pancuran, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 229/Desa Bintang berdasarkan surat ukur tanggal, No. 30010-2008 No. 01.09.1/2009 Luas ± 6.838 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 31 Oktober 2008 An. Robert P. Sihotang, serta peralihan kepada Anwar Sani Tarigan bersasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 50 tanggal 17 Desember 2012 yang di buat dihadapan Notaris Poppy Tampubolon, SH , Sp.N ;

5) Sebidang tanah dengan Luas ± 1800 M?2;, yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Rencana Gang

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Komplek SPGO

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Sisingamangaraja

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Adat

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 20/Desa Sidikalang tanggal 20 Juli 1976 An. Sahat Pangihutan Siburian, BA, Peralihan kepada Anwar Sani Tarigan berdasarkan Kuitansi Ganti Rugi Nomor 1476 pada tanggal 28 April 2020;

6) Sebidang tanah dengan Luas ± 46 M?2;, yang terletak di Desa Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Pinem

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan A. Yani

-  Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Kartini

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : R. Ginting

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 165/Desa Tigalingga tanggal 24 Februari 1984 An. Tenaga Tarigan, serta peralihan kepada Anwar Sani Tarigan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah pada tanggal 14 April 2001;

7) Sebidang tanah dengan Luas ± 77.50 M?2;, yang terletak di Jalan Merdeka Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Lingga

- Sebelah Barat berbatasan dengan : D. Hutagalung

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Merdeka

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 541/Sidikalang tanggal 29 Januari 1986 An. Marni Sihotang, serta peralihan kepada Anwar Sani Tarigan antara Marni Sihotang dengan Anwar Sani Tarigan, serta objek Sertipikat Hak Milik No. 541 telah didirikan bangunan oleh H.Anwar Sani Tarigan bersasrkan Surat Izin Bupati Dairi Nomor 597.5/33DP/2023 tentang izin mendirikan bangunan tanggal 17 Juli 2023

8) Sebidang tanah dengan Luas ± 112 M?2;, yang terletak di Jalan Tembakau Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Gang

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Tembakau

- Sebelah Utara berbatasan dengan : D. Nainggolan

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : D. Simbolon

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 818/Sidikalang, tanggal 19 Februari 1994 An. Rotio Milawaty, berdasarkan peralihan antara Rotio Milawaty kepada Anwar Sani Tarigan;

9) Sebidang tanah dengan Luas ± 171 M?2;, yang terletak di Jalan Karya, Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Donner Nababan

- Sebelah Barat berbatasan dengan : A. Tambunan

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Karya

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Lumban Tobing

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 175/Desa Kalang, berdasarkan surat ukur No. 115/1996 tanggal, 29-03-1996 Luas ± 171 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 29 Maret 1996 An. Mampe Baringin Nainggolan, berdasarkan peralihan Mampe Baringin Nainggolan kepada Anwar Sani Tarigan;

10) Sebidang tanah dengan Luas ± 86 M?2;, yang terletak di Desa Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 206/Tigabinanga, berdasarkan surat ukur nomor. 08.T.Binanga/2000 Luas ± 86 M?2;, tanggal 26-09-2000 dengan penerbitan sertipikat tanggal 28 September 2000 An. Mandala Sembiring, berdasarkan peralihan antara Roteli Br Sinuhaji (istri Mandala Sembiring) kepada Anwar Sani Tarigan berdasarkan kuitansi ganti rugi pada tanggal 17 Agustus 2003;

11) Sebidang tanah dengan Luas ± 320 M?2;, yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Negara

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Sisingamangaraja

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Negara

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Pakai No. 31/Sidikalang tanggal 3 September 1975 An. Halomoan Simatupang, berdasarkan surat penyerahan hak atas tanah kepada Lodowyk sihombing tanggal 3 Februari 1975, serta peralihan kepada Anwar Sani Tarigan berdasarkan Gannti Rugi Pembelian hak atas tanah pada tanggal 26 September 2007 antara pembeli Anwar Sani Tarigan serta penjual Junjungan Sihombing, (Surat Keterangan Kuasa 19 April 2007).

Belum dalam bentuk Sertipikat

12) Sebidang tanah pertapakan yang terletak di Desa Kalang Ujung, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi dengan Luas 5 M X 30 M, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Pekarangan Hermince Napitupulu

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Pekarangan Hermince Napitupulu

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Pekarangan Hermince Napitupulu

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Karya

Sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan Tanah tertanggal 12 Januari 1997, antara Hermince Napitupulu sebagai Pihak Penjual dan Anwar Sani Tarigan sebagai Pihak Pembeli ;

13) Sebidang tanah pertapakan yang terletak di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi dengan Luas 5 M X 50 M = 250 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Muliater Sitanggang

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah T. Sianturi /Br Simbolon

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Jansen Sitanggang

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Sidikalang - Medan

Sebagaimana dimaksud dalam Surat penyerahan Tanah tertanggal 15 Oktober 1999, antara Muliater Sitanggang sebagai Pihak pertama yang menyerahkan objek tanah dan Anwar Sani Tarigan sebagai pihak pertama yang menerima pelepasan hak atas tanah ;

14) Sebidang tanah dengan Luas ± 1,5 (satu koma lima), Hektar yang terletak di KM 10 Jl. Tiga Lingga, Desa Gunung Meriah, Kec. Siempatnempu, Kab. Dairi, dengan batas – batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Perladangan Kebun Napitupulu

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Perladangan Kiris Sinambela

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Perladangan Majustan Sianturi

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Perladangan Saban Lumban Gaol

Sebagaimana dimaksud dalam Penyerahan Tanah antara Magontang Sitohang dengan Anwar Sani Tarigan pada tanggal 01 November 2000.

 

15) Sebidang tanah perladangan yang terletak di Desa Tumpakraja, Desa Batu Gun-gun, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi dengan Luas 10.036 M?2;, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Ladang Bakti Sukatendel

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Ladang Lape Sembiring

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Ladang T.Tarigan

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Tampok Kite – Tumpak Raja

Sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan tertanggal 21 Januari 2002, antara Paul Panggabean sebagai Pihak Penjual dan Anwar Sani Tarigan sebagai Pihak Pembeli;

16) Sebidang tanah dengan Luas ± 10 Hektar, yang terletak di Lumur, Desa Sarintonu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Perladangan Natanael Sembiring

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Perladangan Carles Sembiring

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Perladangan Aman Marpaung

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Perladangan Natanael Sembiring

Sebagaimana dimaksud dalam Surat Jual Beli tanggal 7 Januari 2013 antara Natanael Sembiring bertindak sebagai Pihak Penjual dengan Haji Anwar Sani Tarigan bertindak sebagai Pihak Pembeli serta turut diketahui oleh Kepala Desa Sarintonu;

17) Sebidang tanah perladangan yang terletak di Desa Batu Gun-gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi dengan Luas 140 M X 34.71 M (4860 M2), dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Perladangan milik Aman Marpaung

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Umum menuju ke Rante Besi

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Perladangan milik Tangkas Hutasoit

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Perladangan milik Saringen Tarigan

Sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan Tanah Perladangan tertanggal 03 Februari 2014, antara Hatta Sinaga sebagai Pihak Penjual dan H. Anwar Sani Tarigan sebagai Pihak Pembeli;

18) Sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang ada diatasnya, yang dibangun/didirikan oleh Penggugat dan Tergugat dengan Luas tanah ± 600 M?2;, yang terletak di Jalan Bunga Ester No. 88 Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Lingkungan XV, Kecamatan Medan Selayang, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Gang Bunga Ester VII

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Durman Situngkir

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Gunawan Ginting

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Bunga Ester

Sebagaimana dimaksud Peralihan Hak Atas Sebidang Tanah antara Saringan Tarigan kepada Anwar Sani Tarigan (Tergugat);

Sudah Tercatat Atas Nama Dalanta Ulina Surbakti

Sudah dalam bentuk Sertipikat

19) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 336/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25 Juli 2012 No. 03.07/2012 dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Dalanta Ulina Surbakti;

20) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 339/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25-07-2012 No.03.07.6/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Dalanta Ulina Surbakti;

21) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 342/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25-07-2012 No. 03.07.9/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Dalanta Ulina Surbakti;

Masih Tercatat Nama Pihak Lain

Sudah dalam bentuk Sertipikat

22) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 337/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal, 25-07-2012 No. 03.07.4/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan tanggal penerbitan sertipikat tanggal, 24 Oktober 2012 An. Edy Yanto Sebayang, sebagai mana dalam surat keterangan Kepemilikan Tanah oleh Edy Yanto Sebayang tertanggal 28 Oktober 2025;

23) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 340/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal, 25-07-2012 No. 03.07.4/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Edy Yanto Sebayang, sebagai mana dalam surat keterangan Kepemilikan Tanah oleh Edy Yanto Sebayang tertanggal 28 Oktober 2025;

24) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 343/Desa Lao Bagot berdasarkan surat ukur tanggal, 25-07-2012 No. 03.07.10/2012 Luas ± 164 M?2;, deng/an tanggal penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Edy Yanto Sebayang, sebagai mana dalam surat keterangan Kepemilikan Tanah oleh Edy Yanto Sebayang tertanggal 28 Oktober 2025;

25) Sebidang tanah dengan Luas ± 75 M?2;, yang terletak di Jalan Lingga Desa Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Sembiring

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sembiring

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Gang

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Lingga

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 26/Desa Tiga Lingga tanggal 20 Desember 1979 An.Peavyani Br Tarigan persetujuan Penggugat dan Tergugat menggunakan nama anak Penggugat dengan Tergugat) berdasarkan akta jual beli Nomor. 49/PPAT-Tiga Lingga/2017, Tanggal 27 Februari 2017 yang dibuat dihadapan POPPY TAMPUBOLON, SH.-PPAT. KAB. DAIRI.

Belum dalam bentuk Sertipikat

26) Sebidang tanah dengan Luas ± 4.5 x 25 M?2;, yang terletak di Desa Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Tanda Sebayang

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Pekan buah-buahan Tigabinanga

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Rumah Tanda Sebayang

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Jendalit Br Tarigan

Sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli No. 22/TB/III/1998 tanggal 13 Maret 1998 antara Jendalit Br Surbakti sebagai Pihak Penjual dan Serta Br Ginting sebagai Pihak Pembeli, berdasarkan surat keterangan dan pernyataan penyerahan dan ganti rugi hak atas tanah tertanggal 28 Oktober 2025 kepada Dalanta Ulina Surbakti;

Berupa Kios

27) 1 (satu) unit Kios yang terletak di Pasar Sidikalang Blok A Lantai 1 Nomor. 87 dengan Luas 3 x 4 M?2; (12 M?2;) sebagaimana dimaksud dalam Kartu Izin Berjualan (KIB) Nomor: 294/PD.PASAR/KIB/SDK/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 ;

28) 1 (satu) unit Kios yang terletak di Pasar Sidikalang Blok B Nomor. 52 dengan Luas 2 x 3 M?2; (6 M?2;) sebagaimana dimaksud dalam Kartu Izin Berjualan (KIB) Nomor : 295/PD.PASAR/KIB/SDK/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 ;

Sebagai Jamian Hutang Bank Sumut

Jaminan hutang di Bank Sumut berupa harta tidak bergerak atas nama CV. PARDA (usaha yang di dimiliki serta di kelola oleh Penggugat dengan Tergugat) sebagai berikut:

29) Sertipikat Hak Milik No. 611, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01.01.36/2012 tanggal Pengukuran 19-09-2012 Luas ± 87,75 M?2;, (delapan puluh tujuh koma tujuh puluh lima meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 02 Nopember 2012 An. Pemegang Hak Milik Dalanta Ulina Boru Surbakti, yang terletak di Jalan Kopi - Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

30) Sertipikat Hak Milik No. 972, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 427/1996 tanggal Pengukuran 14 Agustus 1996 Luas 98 M?2;, (sembilan puluh delapan meter persegi) dengan penerbitan sertipikat 14 Agustus 1996 An. Pemegang Hak Milik Anwar Sani Tarigan  yang terletak di Jalan Kopi Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara 

31) Sertipikat Hak Milik No. 1432  berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01.01.38/2012 tanggal Pengukuran 19-09-2012 Luas 112,50 M?2;, (seratus dua belas koma lima puluh meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 21 September 2012 An. Pemegang Hak Milik Anwar Sani Tarigan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja - Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara

32) Sertipikat Hak Milik No. 1083 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 15/SDK/1998 tanggal Pengukuran 07-08-1998 dengan Luas  95 M?2; (sembilan puluh lima meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 17 Maret 1999 An. Pemegang Hak Milik Anwar Sani Tarigan yang terletak di Jalan Tembakau - Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara

33) Sertipikat Hak Milik No. 82 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 07.02.9/2002 tanggal Pengukuran 10-07-2002 dengan Luas  525 M?2; (lima ratus dua puluh lima meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 20 September 2002 An. H. Pemegang Hak Milik Anwar Sani Tarigan yang terletak di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara,

34) Sertipikat Hak Milik No. 278 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 03.07.40/2010 tanggal Pengukuran 08-11-2010 Luas 172 M?2; (seratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 12 Nopember 2010 An. Pemegang Hak Milik Anwar Sani Tarigan yang terletak di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

35) Sertipikat Hak Milik No. 277 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 03.07.38/2010 Tanggal Pengukuran 08-11-2010 Luas 172 M?2;  (seratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan penerbitan sertipikat  tanggal 12 Nopember 2010 An. Pemegang Hak Milik Dalanta Ulina Br Surbakti yang terletak di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

36) Sertipikat Hak Milik No. 623 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01.04.21/1999 Tanggal Pengukuran 24-07-1999 Luas 562,5 M?2; (lima ratus enam puluh dua koma lima meter persegi) dengan penerbitan sertipikat  tanggal 28 Juli 1999 An. Pemegang Hak Milik Anwar Sani Tarigan yang terletak di Jalan Empat Lima, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara

Jaminan hutang di Bank Sumut berupa harta tidak bergerak atas nama May Sarah Tarigan  (pinjaman Atas nama anak kandung Penggugat dengan Tergugat ) sebagai berikut:

37) Sertipikat Hak Milik No. 338 berdasarkan surat ukur Nomor. 03.07.5/2012 tanggal pengukuran 25-07-2012 Luas 164 M?2; (seratus enam puluh empat meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal, 24 Oktober 2012 An. Pemegang Hak Milik  H. Anwar Sani Tarigan yang terletak di Jalan Tigalingga – Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara

38) Sertipikat Hak Milik No. 341 berdasarkan surat ukur Nomor. 03.07.8/2012 tanggal 25-07-2012  Luas  164 M?2; (seratus enam puluh empat meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober  2012 An. Pemegang Hak Milik H. Anwar Sani Tarigan yang terletak di Jalan Tigalingga – Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara

39) Sertipikat Hak Milik No. 344 berdasarkan surat ukur Nomor. 03.07.8/2012 tanggal 25-07-2012 Luas 164 M?2; (seratus enam puluh empat meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Pemegang Hak Milik  H. Anwar Sani Tarigan yang terletak di Jalan Tigalingga – Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara

B. Harta Bersama Pengugat Dengan Tergugat Berupa Benda Bergerak :

Berupa Kendaraan Bermotor

Atas nama Anwar Sani Tarigan

1) Satu unit kendaraan Jenis Merek Mitsubishi L200 2.5 l OLS No Polisi BB 8175 YC, Mobil barang Tahun pembuatan 2006 Atas nama BPKB Anwar Sani Tarigan ;

2) Satu unit kendaraan jenis Toyota Kijang Brand Lon Nomor Polisi BB 1876 YB, Tahun pembuatan 1998, bahan bakar bensin, atas nama BPKP H Anwar Sani tarigan;

Atas nama Dalanta Ulina Surbakti

3) Satu unit kendaraan Jeep SE 416 Suzuki No Polisi BK 1180 ZZ, Tahun Pembuatan 2004, Tahun pembuatan 2004, atas nama BPKB Dalanta Ulina Surbakti;

4) Satu unit kendaraan Jenis MB Barang Mitsubishi FE 349 H, Model Dump Truck Nomor Polisi: BK 8202 CB, Warna Kuning Tahun pembuatan 2006, bahan bakar Solar, atas nama BPKB Dalanta Ulina Surbakti;

Atas nama orang lain

5) Satu unit Kendaraan Jenis Toyota Fortuner Nomor Polisi 1638 ADL, warna hitam Tahun pembuatan 2010, bahan bakar Solar, atas nama BPKB Flora Aprina Br Ginting ;

6) Satu unit kendaraan Mitsubishi Jenis Strada Triton Nomor Polisi 8750 SG, warna hitam Tahun pembuatan 2010, bahan bakar Solar, atas nama BPKB Sumihar Sagala

7) Satu unit kendaraan jenis Mitsubishi L. 300 PU Pick Up Nomor Polisi BB 8682 YC, Tahun pembuatan 2016, Bahan Bakar Solar, atas nama BPKP Edy Yanto Sebayang;

8) Satu unit kendaraan Jenis Toyota Fortuner No Polisi BK 1951 SP, warna hitam Tahun pembuatan 2017, bahan bakar Solar atas nama BPKB Nasip Surbakti;

Berupa Emas

9) Emas sejumlah dengan berat kurang lebih 6.300 (enam ribu tiga ratus) gram yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat;

C. Harta bersama berupa Penghasilan dari Usaha bersama Penggugat dan Tergugat :

1) Penghasilan dari usaha bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu : dari Jasa cuci Kendaraan (Doorsmeer) yang terletak di Jalan 45 (empat lima), Sidikalang sejumlah Rp. 48.000.000.- (empat puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan penghasilan perbulan sejumlah Rp 3.000.000 (tiga Juta rupiah) perbulan.

(Terhitung sejak bulan Juni 2024 -hingga sampai gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang);

2) Penghasilan dari usaha bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu : Jasa cuci Kendaraan (Doorsmeer) yang terletak di Jalan Pandu sidakalang, sejumlah Rp. 48.000.000.- (empat puluh delapan juta rupiah) ;

(Terhitung sejak bulan Juni 2024 -hingga sampai gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang)

3) Penghasilan dari usaha bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu: dari PT. PAS JAYA TRANSPORT berdasarkan jumlah saham Dalanta Ulina Surbakti (Penggugat) 10 lembar saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp. 10.000.000 kemudian jumlah saham Anwar Sani Tarigan (Tergugat) sebanyak 30 lembar Saham dengan nominal seluruhnya senbesar Rp. 30.000.000, Saham sejumlah 40 lembar merupakan saham milik keuangan bersama Penggugat dan Tergugat sehingga patut serta beralasan hukum keuntungan saham dari PT. PAS JAYA TRANSPOR di bagi dua Penggugat dan Tergugat keuntungan yang di peroleh oleh PT. PAS JAYA TRANSPORT sejumlah Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan penghasilan perbulan sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima Juta rupiah) perbulan.

(Terhitung sejak bulan Juni 2024 hingga sampai gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang);

4) Penghasilan dari sewa rumah kontrakan, tanah perladangan serta kios/toko milik Penggugat dan Tergugat adalah:

1)   Kontrakan terdiri 14 Pintu dengan rincian 1 (satu) unit Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pertahun, uang sewa 14 unit adalah 14 x 10.000.000 = Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah), berdasarkan kepemilikan sertipikat (obyek sewa) dibawah ini:

1. Sertipikat Hak Milik No. 335/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25-07-2012 No. 03.07.2/2012 Luas  164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal, 24 Oktober 2012 An. H.Anwar Sani Tarigan yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

2. Sertipikat Hak Milik No. 336/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25 Juli 2012 No. 03.07/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Dalanta Ulina Surbakti yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara

3. Sertipikat Hak Milik No. 339/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25-07-2012 No.03.07.6/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Dalanta Ulina Surbakti yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

4. Sertipikat Hak Milik No. 342/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25-07-2012 No. 03.07.9/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Dalanta Ulina Surbakti yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara,

5. Sertipikat Hak Milik No. 337/Desa Lau Bagot    berdasarkan surat ukur tanggal, 25-07-2012 No. 03.07.4/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan tanggal penerbitan sertipikat tanggal, 24 Oktober 2012 An. Edy Yanto Sebayang yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara,

6. Sertipikat Hak Milik No. 340/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal, 25-07-2012 No. 03.07.4/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Edy Yanto Sebayang yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara

7. Sertipikat Hak Milik No. 343/Desa Lau Bagot berdasarkan surat ukur tanggal, 25-07-2012 No. 03.07.10/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan tanggal penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Edy Yanto Sebayang yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara

8. Sertipikat Hak Milik No. 82 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 07.02.9/2002 tanggal Pengukuran 10-07-2002 dengan Luas  525 M?2; (lima ratus dua puluh lima meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 20 September 2002 An. H. Pemegang Hak Milik Anwar Sani Tarigan yang terletak di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara,

9. Sertipikat Hak Milik No. 278 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 03.07.40/2010 tanggal Pengukuran 08-11-2010 Luas 172 M?2; (seratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 12 Nopember 2010 An. Pemegang Hak Milik Anwar Sani Tarigan yang terletak di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

10. Sertipikat Hak Milik No. 277 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 03.07.38/2010 Tanggal Pengukuran 08-11-2010 Luas 172 M?2; (seratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 12 Nopember 2010 An. Pemegang Hak Milik Dalanta Ulina Br Surbakti yang terletak di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

11. Sertipikat Hak Milik No. 338 berdasarkan surat ukur Nomor. 03.07.5/2012 tanggal pengukuran 25-07-2012 Luas 164 M?2; (seratus enam puluh empat meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal, 24 Oktober 2012 An. Pemegang Hak Milik H. Anwar Sani Tarigan yang terletak di Jalan Tigalingga – Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

12. Sertipikat Hak Milik No. 341 berdasarkan surat ukur Nomor. 03.07.8/2012 tanggal 25-07-2012  Luas  164 M?2; (seratus enam puluh empat meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober  2012 An. Pemegang Hak Milik H. Anwar Sani Tarigan yang terletak di Jalan Tigalingga – Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara

13. Sertipikat Hak Milik No. 344 berdasarkan surat ukur Nomor. 03.07.8/2012 tanggal 25-07-2012  Luas 164 M?2; (seratus enam puluh empat meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Pemegang Hak Milik  H. Anwar Sani Tarigan yang terletak di Jalan Tigalingga – Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara

2) Kontrakan yang terletak di Tigalingga Jl. Veteran dengan penghasilan Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) pertahun. Berdasarkan kepemilikan sertipikat (obyek sewa) sebagai berikut:

Sertipikat Hak Milik No. 26/Desa Tiga Lingga tanggal 20 Desember 1979 An.Peavyani Br Tarigan persetujuan Penggugat dan Tergugat menggunakan nama anak Penggugat dengan Tergugat) berdasarkan akta jual beli Nomor. 49/PPAT-Tiga Lingga/2017, Tanggal 27 Februari 2017 yang dibuat dihadapan POPPY TAMPUBOLON, SH.-PPAT. KAB. DAIRI.

3) Kontrakan tanah perladangan yang terletak di Tupak Raja dan Batu Gungun dengan penghasilan Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) pertahun. Terdiri dari 2 (dua) bidang tanah perladangan dengan luas 10.036 M?2;, sebagaimana di maksud pada  Surat Penyerahan tertanggal 21 Januari 2002, antara Paul Panggabean sebagai Pihak Penjual dan Anwar Sani Tarigan sebagai Pihak Pembeli dan satu bidang tanan dengan luas 4860 M?2;, sebgaimana dimaksud pada Surat Penyerahan Tanah Perladangan tertanggal 03 Februari 2014, antara Hatta Sinaga sebagai Pihak Penjual dan H. Anwar Sani Tarigan sebagai Pihak Pembeli;

4) Kontrakan yang terletak di SM Raja dengan penghasilan Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta) pertahun. Berdasarkan kepemilikan sertipikat (obyek sewa) sebagai berikut;

Sertipikat Hak Milik No. 1432 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01.01.38/2012 tanggal Pengukuran 19-09-2012 Luas 112,50 M?2;, (seratus dua belas koma lima puluh meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 21 September 2012 An. Pemegang Hak Milik Anwar Sani Tarigan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja - Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

5) Kontrakan yang terletak di Jalan Merdeka dengan penghasilan Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta)/ 5 Tahun (per lima Tahun). Berdasarkan kepemilikan sertipikat (obyek sewa) sebagai berikut;

Sertipikat Hak Milik No. 541/Sidikalang tanggal 29 Januari 1986 An. Marni Sihotang, serta peralihan kepada Anwar Sani Tarigan antara Marni Sihotang dengan Anwar Sani Tarigan, serta objek Sertipikat Hak Milik No. 541 telah didirikan bangunan oleh H.Anwar Sani Tarigan bersasrkan Surat Izin Bupati Dairi Nomor 597.5/33DP/2023 tentang izin mendirikan bangunan tanggal 17 Juli 2023

6) Kontrakan yang terletak di Jalan Tembakau dengan penghasilan Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) pertahun. Berdasarkan kepemilikan sertipikat (obyek sewa) sebagai berikut;

Sertipikat Hak Milik No. 1083 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 15/SDK/1998 tanggal Pengukuran 07-08-1998 dengan Luas95 M?2; (sembilan puluh lima meter persegi) dengan penerbitan sertipikat tanggal 17 Maret 1999 An. Pemegang Hak Milik Anwar Sani Tarigan yang terletak di Jalan Tembakau - Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara

7) Kontrakan yang terletak di Jalan Tembakau dengan penghasilan Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta) pertahun. Berdasarkan kepemilikan sertipikat (obyek sewa) sebagai berikut;

Sertipikat Hak Milik No. 818/Sidikalang, tanggal 19 Februari 1994 An. Rotio Milawaty, berdasarkan peralihan antara Rotio Milawaty kepada Anwar Sani Tarigan;

8) Kontrakan yang terletak di Kantin Terminal PT. PAS JAYA TRANSPORT dengan penghasilan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, terhitung sejak kurun waktu Desember 2024 s/d Oktober 2025 dengan total penghasilan perbulannya Rp.1500.000 x 11 Bulan = Rp. 16.000.000;

9) Kontrakan yang terletak di Tigabinanga dengan penghasilan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pertahun. Berdasarkan kepemilikan (obyek sewa) sebagai berikut;

Akta Jual Beli No. 22/TB/III/1998 tanggal 13 Maret 1998 antara Jendalit Br Surbakti sebagai Pihak Penjual dan Serta Br Ginting sebagai Pihak Pembeli, berdasarkan surat keterangan dan pernyataan penyerahan dan ganti rugi hak atas tanah tertanggal 28 Oktober 2025 kepada Dalanta Ulina Surbakti;

10) Kontrakan yang terletak di Sidikalang Kios Blok A dengan penghasilan Rp. 12.500.000,- (dua belas juta rupiah) per dua tahun. Berdasarkan kepemilikan (obyek sewa) sebagai berikut;

1 (satu) unit Kios yang terletak di Pasar Sidikalang Blok A Lantai 1 Nomor. 87 dengan Luas 3 x 4 M?2; (12 M?2;) sebagaimana dimaksud dalam Kartu Izin Berjualan (KIB) Nomor: 294/PD.PASAR/KIB/SDK/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 ;

11) Kontrakan yang terletak di Sidikalang Kios Blok B dengan penghasilan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pertahun. Berdasarkan kepemilikan (obyek sewa) sebagai berikut;

1 (satu) unit Kios yang terletak di Pasar Sidikalang Blok B Nomor. 52 dengan Luas 2 x 3 M?2; (6 M?2;) sebagaimana dimaksud dalam Kartu Izin Berjualan (KIB) Nomor : 295/PD.PASAR/KIB/SDK/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 ;

12) Kontrakan yang terletak di Desa Desa Kalang, dengan penghasilan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) pertahun. Berdasarkan kepemilikan (obyek sewa) sebagai berikut;

Sertipikat Hak Milik No. 175/Desa Kalang, berdasarkan surat ukur No. 115/1996 tanggal, 29-03-1996 Luas ± 171 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 29 Maret 1996 An. Mampe Baringin Nainggolan, berdasarkan peralihan Mampe Baringin Nainggolan kepada Anwar Sani Tarigan;

Total penghasilan dari uang sewa rumah, tanah perladangan serta kios (toko) sejumlah: Rp.430.500.000,- (empat ratus tiga puluh juta lima ratus rupiah)

5) Usaha Penggugat dan Tergugat berupa jual beli perhiasan berupa Toko Emas yang terletak di Jalan Kopi No. 37 Sidikalang, dengan penghasilan sejumlah Kurang lebih Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) perbulan, terhitung kurun waktu bulan Juni 2024 Hingga sampai saat gugatan ini didaftarkan di pengadilan Agama Sidikalang sejumlah Rp 640.000.000 (enam ratus empat puluh juta rupiah) merupakan Harta bersama Penggugat dengan Tergugat;

6) Bahwa jumlah seluruh Penghasilan Penggugat dengan Tergugat kurun waktu bulan Juni 2024 Hingga sampai saat gugatan ini di didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang Sejumlah Rp 1.566.500.000 (Satu miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:

A. Usaha pada poin No. 2 tentang Harta bersama berupa Penghasilan dari Usaha bersama Penggugat dan Tergugat diatas di kelola oleh Penggugat dengan Penghasilan bersama sejumlah Rp. 48.000.000.- (empat puluh delapan juta rupiah);

B. Usaha pada poin No: 1, 3, 4, 5, tentang Harta bersama berupa Penghasilan dari Usaha bersama Penggugat dan Tergugat, dikelola oleh Tergugat dengan jumlah penghasilan sejumlah Rp 1.518.500.000.- (Satu miliar lima ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah)

Bahwa pada huruf A dan B sebagaimana yang telah diuraikan diatas, kurun waktu bulan Juni 2024 Hingga sampai saat gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama Sidikalang belum dibagikan, sehingga hak Penggugat atas harta berupa pencaharian bersama sebagaimana di uraikan di atas adalah sejumlah Rp. 735.250.000 dengan perincian (B) Rp. 1.518.500.000+ (A) Rp. 48.000.000 = Rp 1.566.500.000 : 2 (Penggugat dan Tergugat masing masing ½ setengah) = Rp. 783.250.000 – (A) Rp. 48.000.000 = Rp. 735.250.000 merupakan hak Penggugat yang belum di bagikan oleh Tergugat;

2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat berhak atas ½ (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana diuraikan berikut ini yaitu berupa:

A. Harta bersama Pengugat dengan Tergugat berupa benda tidak Bergerak :

Sudah Tercatat Atas Nama Anwar Sani Tarigan

Sudah dalam bentuk Sertipikat

1) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 335/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25-07-2012 No. 03.07.2/2012 Luas  164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal, 24 Oktober 2012 An. H.Anwar Sani Tarigan;

2) Sebidang tanah dengan Luas ± 71 M?2;, yang terletak di Jalan Kopi Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : J.B. Tarigan

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sianturi

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Kopi

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 830/Sidikalang berdasarkan surat ukur tanggal 21-04-1994 No.72/1994 Luas ± 71 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 21 April 1994 An. Lodewik Simorangkir Sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli No 358/PPAT-SDK/No:516/2006 tanggal 24 Agustus 2006 antara Lodewik Simorangkir yang melakukan pelepasan hak kepada Anwar Sani Tarigan atas sebidang tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 830/Sidikalang An. H. Anwar Sani Tarigan;

Sudah dalam bentuk Sertipikat namun belum balik nama

3) Sebidang tanah dengan Luas ± 1.200 M?2;, yang terletak di Jalan Pandu, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan surat ukur tanggal 26-07-1995 N0. 604/1995 An. Marihot Manik. Sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Nomor 29, tanggal 16 Februari 2012 antara Marihot Manik yang melakukan penyerahan hak kepada Anwar Sani Tarigan atas sebidang tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 237/Batang Beruh;

4) Sebidang tanah dengan Luas ± 6.838 M?2;, yang terletak di Jalan Ke Pancuran, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 229/Desa Bintang berdasarkan surat ukur tanggal, No. 30010-2008 No. 01.09.1/2009 Luas ± 6.838 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 31 Oktober 2008 An. Robert P. Sihotang, serta peralihan kepada Anwar Sani Tarigan bersasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 50 tanggal 17 Desember 2012 yang di buat dihadapan Notaris Poppy Tampubolon, SH , Sp.N ;

5) Sebidang tanah dengan Luas ± 1800 M?2;, yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Rencana Gang

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Komplek SPGO

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Sisingamangaraja

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Adat

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 20/Desa Sidikalang tanggal 20 Juli 1976 An. Sahat Pangihutan Siburian, BA, Peralihan kepada Anwar Sani Tarigan berdasarkan Kuitansi Ganti Rugi Nomor 1476 pada tanggal 28 April 2020;

6) Sebidang tanah dengan Luas ± 46 M?2;, yang terletak di Desa Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Pinem

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan A. Yani

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Kartini

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : R. Ginting

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 165/Desa Tigalingga tanggal 24 Februari 1984 An. Tenaga Tarigan, serta peralihan kepada Anwar Sani Tarigan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah pada tanggal 14 April 2001;

7) Sebidang tanah dengan Luas ± 77.50 M?2;, yang terletak di Jalan Merdeka Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Lingga

- Sebelah Barat berbatasan dengan : D. Hutagalung

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Merdeka

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 541/Sidikalang tanggal 29 Januari 1986 An. Marni Sihotang, serta peralihan kepada Anwar Sani Tarigan antara Marni Sihotang dengan Anwar Sani Tarigan, serta objek Sertipikat Hak Milik No. 541 telah didirikan bangunan oleh H.Anwar Sani Tarigan bersasrkan Surat Izin Bupati Dairi Nomor 597.5/33DP/2023 tentang izin mendirikan bangunan tanggal 17 Juli 2023

8) Sebidang tanah dengan Luas ± 112 M?2;, yang terletak di Jalan Tembakau Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Gang

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Tembakau

- Sebelah Utara berbatasan dengan : D. Nainggolan

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : D. Simbolon

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 818/Sidikalang, tanggal 19 Februari 1994 An. Rotio Milawaty, berdasarkan peralihan antara Rotio Milawaty kepada Anwar Sani Tarigan;

9) Sebidang tanah dengan Luas ± 171 M?2;, yang terletak di Jalan Karya, Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Donner Nababan

- Sebelah Barat berbatasan dengan : A. Tambunan

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Karya

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Lumban Tobing

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 175/Desa Kalang, berdasarkan surat ukur No. 115/1996 tanggal, 29-03-1996 Luas ± 171 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 29 Maret 1996 An. Mampe Baringin Nainggolan, berdasarkan peralihan Mampe Baringin Nainggolan kepada Anwar Sani Tarigan;

10) Sebidang tanah dengan Luas ± 86 M?2;, yang terletak di Desa Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 206/Tigabinanga, berdasarkan surat ukur nomor. 08.T.Binanga/2000 Luas ± 86 M?2;, tanggal 26-09-2000 dengan penerbitan sertipikat tanggal 28 September 2000 An. Mandala Sembiring, berdasarkan peralihan antara Roteli Br Sinuhaji (istri Mandala Sembiring) kepada Anwar Sani Tarigan berdasarkan kuitansi ganti rugi pada tanggal 17 Agustus 2003;

11) Sebidang tanah dengan Luas ± 320 M?2;, yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Negara

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Sisingamangaraja

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Negara

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Pakai No. 31/Sidikalang tanggal 3 September 1975 An. Halomoan Simatupang, berdasarkan surat penyerahan hak atas tanah kepada Lodowyk sihombing tanggal 3 Februari 1975, serta peralihan kepada Anwar Sani Tarigan berdasarkan Gannti Rugi Pembelian hak atas tanah pada tanggal 26 September 2007 antara pembeli Anwar Sani Tarigan serta penjual Junjungan Sihombing, (Surat Keterangan Kuasa 19 April 2007).

Belum dalam bentuk Sertipikat

12) Sebidang tanah pertapakan yang terletak di Desa Kalang Ujung, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi dengan Luas 5 M X 30 M, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Pekarangan Hermince Napitupulu

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Pekarangan Hermince Napitupulu

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Pekarangan Hermince Napitupulu

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Karya

Sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan Tanah tertanggal 12 Januari 1997, antara Hermince Napitupulu sebagai Pihak Penjual dan Anwar Sani Tarigan sebagai Pihak Pembeli ;

13) Sebidang tanah pertapakan yang terletak di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi dengan Luas 5 M X 50 M = 250 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Muliater Sitanggang

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah T. Sianturi /Br Simbolon

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Jansen Sitanggang

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Sidikalang - Medan

Sebagaimana dimaksud dalam Surat penyerahan Tanah tertanggal 15 Oktober 1999, antara Muliater Sitanggang sebagai Pihak pertama yang menyerahkan objek tanah dan Anwar Sani Tarigan sebagai pihak pertama yang menerima pelepasan hak atas tanah ;

14) Sebidang tanah dengan Luas ± 1,5 (satu koma lima), Hektar yang terletak di KM 10 Jl. Tiga Lingga, Desa Gunung Meriah, Kec. Siempatnempu, Kab. Dairi, dengan batas – batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Perladangan Kebun Napitupulu

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Perladangan Kiris Sinambela

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Perladangan Majustan Sianturi

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Perladangan Saban Lumban Gaol

Sebagaimana dimaksud dalam Penyerahan Tanah antara Magontang Sitohang dengan Anwar Sani Tarigan pada tanggal 01 November 2000.

15) Sebidang tanah perladangan yang terletak di Desa Tumpakraja, Desa Batu Gun-gun, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi dengan Luas 10.036 M?2;, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Ladang Bakti Sukatendel

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Ladang Lape Sembiring

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Ladang T.Tarigan

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Tampok Kite – Tumpak Raja

Sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan tertanggal 21 Januari 2002, antara Paul Panggabean sebagai Pihak Penjual dan Anwar Sani Tarigan sebagai Pihak Pembeli;

16) Sebidang tanah dengan Luas ± 10 Hektar, yang terletak di Lumur, Desa Sarintonu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Perladangan Natanael Sembiring

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Perladangan Carles Sembiring

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Perladangan Aman Marpaung

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Perladangan Natanael Sembiring

Sebagaimana dimaksud dalam Surat Jual Beli tanggal 7 Januari 2013 antara Natanael Sembiring bertindak sebagai Pihak Penjual dengan Haji Anwar Sani Tarigan bertindak sebagai Pihak Pembeli serta turut diketahui oleh Kepala Desa Sarintonu;

17) Sebidang tanah perladangan yang terletak di Desa Batu Gun-gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi dengan Luas 140 M X 34.71 M (4860 M2), dengan batas-batas sebagai berikut:

-  Sebelah Timur berbatasan dengan : Perladangan milik Aman Marpaung

-  Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Umum menuju ke Rante Besi

-  Sebelah Utara berbatasan dengan : Perladangan milik Tangkas Hutasoit

-  Sebelah Selatan berbatasan dengan : Perladangan milik Saringen Tarigan

Sebagaimana dimaksud dalam Surat Penyerahan Tanah Perladangan tertanggal 03 Februari 2014, antara Hatta Sinaga sebagai Pihak Penjual dan H. Anwar Sani Tarigan sebagai Pihak Pembeli;

18) Sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang ada diatasnya, yang dibangun/didirikan oleh Penggugat dan Tergugat dengan Luas tanah ± 600 M?2;, yang terletak di Jalan Bunga Ester No. 88 Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Lingkungan XV, Kecamatan Medan Selayang, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Gang Bunga Ester VII

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Durman Situngkir

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Gunawan Ginting

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Bunga Ester

Sebagaimana dimaksud Peralihan Hak Atas Sebidang Tanah antara Saringan Tarigan kepada Anwar Sani Tarigan (Tergugat);

Sudah Tercatat Atas Nama Dalanta Ulina Surbakti

Sudah dalam bentuk Sertipikat

19) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 336/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25 Juli 2012 No. 03.07/2012 dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Dalanta Ulina Surbakti;

20) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 339/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25-07-2012 No.03.07.6/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Dalanta Ulina Surbakti;

21) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 342/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25-07-2012 No. 03.07.9/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Dalanta Ulina Surbakti;

Masih Tercatat Nama Pihak Lain

Sudah dalam bentuk Sertipikat

22) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 337/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal, 25-07-2012 No. 03.07.4/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan tanggal penerbitan sertipikat tanggal, 24 Oktober 2012 An. Edy Yanto Sebayang, sebagai mana dalam surat keterangan Kepemilikan Tanah oleh Edy Yanto Sebayang tertanggal 28 Oktober 2025;

23) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 340/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal, 25-07-2012 No. 03.07.4/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Edy Yanto Sebayang, sebagai mana dalam surat keterangan Kepemilikan Tanah oleh Edy Yanto Sebayang tertanggal 28 Oktober 2025;

24) Sebidang tanah dengan Luas ± 164 M?2;, yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 343/Desa Lao Bagot berdasarkan surat ukur tanggal, 25-07-2012 No. 03.07.10/2012 Luas ± 164 M?2;, deng/an tanggal penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Edy Yanto Sebayang, sebagai mana dalam surat keterangan Kepemilikan Tanah oleh Edy Yanto Sebayang tertanggal 28 Oktober 2025;

25) Sebidang tanah dengan Luas ± 75 M?2;, yang terletak di Jalan Lingga Desa Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan : Sembiring

- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sembiring

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Gang

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Lingga

Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 26/Desa Tiga Lingga tanggal 20 Desember 1979 An.Peavyani Br Tarigan persetujuan Penggugat dan Tergugat menggunakan nama anak Penggugat dengan Tergugat) berdasarkan akta jual beli Nomor. 49/PPAT-Tiga Lingga/2017, Tanggal 27 Februari 2017 yang dibuat dihadapan POPPY TAMPUBOLON, SH.-PPAT. KAB. DAIRI.

Belum dalam bentuk Sertipikat

26) Sebidang tanah dengan Luas ± 4.5 x 25 M?2;, yang terletak di Desa Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :

-  Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Tanda Sebayang

-  Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Pekan buah-buahan Tigabinanga

-  Sebelah Utara berbatasan dengan : Rumah Tanda Sebayang

-  Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Jendalit Br Tarigan

Sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli No. 22/TB/III/1998 tanggal 13 Maret 1998 antara Jendalit Br Surbakti sebagai Pihak Penjual dan Serta Br Ginting sebagai Pihak Pembeli, berdasarkan surat keterangan dan pernyataan penyerahan dan ganti rugi hak atas tanah tertanggal 28 Oktober 2025 kepada Dalanta Ulina Surbakti;

Berupa Kios

27) 1 (satu) unit Kios yang terletak di Pasar Sidikalang Blok A Lantai 1 Nomor. 87 dengan Luas 3 x 4 M?2; (12 M?2;) sebagaimana dimaksud dalam Kartu Izin Berjualan (KIB) Nomor: 294/PD.PASAR/KIB/SDK/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 ;

28) 1 (satu) unit Kios yang terletak di Pasar Sidikalang Blok B Nomor. 52 dengan Luas 2 x 3 M?2; (6 M?2;) sebagaimana dimaksud dalam Kartu Izin Berjualan (KIB) Nomor : 295/PD.PASAR/KIB/SDK/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 ;

B. Harta Bersama Pengugat Dengan Tergugat Berupa Benda Bergerak :

Berupa Kendaraan Bermotor

Atas nama Anwar Sani Tarigan

1) Satu unit kendaraan Jenis Merek Mitsubishi L200 2.5 l OLS No Polisi BB 8175 YC, Mobil barang Tahun pembuatan 2006 Atas nama BPKB Anwar Sani Tarigan ;

2) Satu unit kendaraan jenis Toyota Kijang Brand Lon Nomor Polisi BB 1876 YB, Tahun pembuatan 1998, bahan bakar bensin, atas nama BPKP H Anwar Sani tarigan;

Atas nama Dalanta Ulina Surbakti

3) Satu unit kendaraan Jeep SE 416 Suzuki No Polisi BK 1180 ZZ, Tahun Pembuatan 2004, Tahun pembuatan 2004, atas nama BPKB Dalanta Ulina Surbakti;

4) Satu unit kendaraan Jenis MB Barang Mitsubishi FE 349 H, Model Dump Truck Nomor Polisi: BK 8202 CB, Warna Kuning Tahun pembuatan 2006, bahan bakar Solar, atas nama BPKB Dalanta Ulina Surbakti;

Atas nama orang lain

5) Satu unit Kendaraan Jenis Toyota Fortuner Nomor Polisi 1638 ADL, warna hitam Tahun pembuatan 2010, bahan bakar Solar, atas nama BPKB Flora Aprina Br Ginting ;

6) Satu unit kendaraan Mitsubishi Jenis Strada Triton Nomor Polisi 8750 SG, warna hitam Tahun pembuatan 2010, bahan bakar Solar, atas nama BPKB Sumihar Sagala

7) Satu unit kendaraan jenis Mitsubishi L. 300 PU Pick Up Nomor Polisi BB 8682 YC, Tahun pembuatan 2016, Bahan Bakar Solar, atas nama BPKP Edy Yanto Sebayang;

8) Satu unit kendaraan Jenis Toyota Fortuner No Polisi BK 1951 SP, warna hitam Tahun pembuatan 2017, bahan bakar Solar atas nama BPKB Nasip Surbakti;

Berupa Emas

9) Emas sejumlah dengan berat kurang lebih 6.300 (enam ribu tiga ratus) gram yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat;

C. Harta bersama berupa Penghasilan dari Usaha bersama Penggugat dan Tergugat :

1) Penghasilan dari usaha bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu : dari Jasa cuci Kendaraan (Doorsmeer) yang terletak di Jalan 45 (empat lima), Sidikalang sejumlah Rp. 48.000.000.- (empat puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan penghasilan perbulan sejumlah Rp 3.000.000 (tiga Juta rupiah) perbulan.

(Terhitung sejak bulan Juni 2024 -hingga sampai gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang);

2) Penghasilan dari usaha bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu : Jasa cuci Kendaraan (Doorsmeer) yang terletak di Jalan Pandu sidakalang, sejumlah Rp. 48.000.000.- (empat puluh delapan juta rupiah) ;

(Terhitung sejak bulan Juni 2024 -hingga sampai gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang)

3) Penghasilan dari usaha bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu: dari PT. PAS JAYA TRANSPORT berdasarkan jumlah saham Dalanta Ulina Surbakti (Penggugat) 10 lembar saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp. 10.000.000 kemudian jumlah saham Anwar Sani Tarigan (Tergugat) sebanyak 30 lembar Saham dengan nominal seluruhnya senbesar Rp. 30.000.000, Saham sejumlah 40 lembar merupakan saham milik keuangan bersama Penggugat dan Tergugat sehingga patut serta beralasan hukum keuntungan saham dari PT. PAS JAYA TRANSPOR di bagi dua Penggugat dan Tergugat keuntungan yang di peroleh oleh PT. PAS JAYA TRANSPORT sejumlah Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan penghasilan perbulan sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima Juta rupiah) perbulan.

(Terhitung sejak bulan Juni 2024 hingga sampai gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang);

4) Penghasilan dari sewa rumah kontrakan, tanah perladangan serta kios/toko milik Penggugat dan Tergugat adalah:

1) Kontrakan terdiri 14 Pintu dengan rincian 1 (satu) unit Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pertahun, uang sewa 14 unit adalah 14 x 10.000.000 = Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah), berdasarkan kepemilikan sertipikat (obyek sewa) dibawah ini:

1. Sertipikat Hak Milik No. 335/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25-07-2012 No. 03.07.2/2012 Luas  164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal, 24 Oktober 2012 An. H.Anwar Sani Tarigan yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

2. Sertipikat Hak Milik No. 336/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25 Juli 2012 No. 03.07/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Dalanta Ulina Surbakti yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

3. Sertipikat Hak Milik No. 339/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25-07-2012 No.03.07.6/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Dalanta Ulina Surbakti yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

4. Sertipikat Hak Milik No. 342/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal 25-07-2012 No. 03.07.9/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Dalanta Ulina Surbakti yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

5. Sertipikat Hak Milik No. 337/Desa Lau Bagot    berdasarkan surat ukur tanggal, 25-07-2012 No. 03.07.4/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan tanggal penerbitan sertipikat tanggal, 24 Oktober 2012 An. Edy Yanto Sebayang yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

6. Sertipikat Hak Milik No. 340/Desa Lau Bagot, berdasarkan surat ukur tanggal, 25-07-2012 No. 03.07.4/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan penerbitan sertipikat tanggal 24 Oktober 2012 An. Edy Yanto Sebayang yang terletak di Jalan Tigalingga - Sidikalang, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

7. Sertipikat Hak Milik No. 343/Desa Lau Bagot berdasarkan surat ukur tanggal, 25-07-2012 No. 03.07.10/2012 Luas ± 164 M?2;, dengan tanggal penerbitan serti

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak