Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Saidin Lingga Bin Jamili Lingga) menjadi ahli waris dari Jallam Lingga Bin Jamili Lingga telah meninggal dunia karena sakit dan dalam keadaan Islam, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1271-KM-25082023-0066 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Medan, tertanggal 25 Agustus 2023;
- Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Jallam Lingga Bin Jamili Lingga adalah Pemohon (Saidin Lingga Bin Jamili Lingga sebagai abang kandung) terhadap harta peninggalan Almarhum Jallam Lingga Bin Jamili Lingga adalah berupa :
- Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atas nama Jallam Lingga dengan Nomor NIP : 197611182008121001, Notas : 761118081210010 Cabang Medan;
- Tabungan MANDIRI atas nama Jallam Lingga dengan Nomor Rekening : 105-00-1356117-4 Cabang : 10505 KCP Medan Taman Setiabudi, alamat Jalan Bunga Kardiol No 83 Medan Tuntungan Medan Denai.
SUBSIDER :
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|